Pemprov Kalbar Terima Beras Sitaan DJBC, Sebanyak Lima Ton dari Perbatasan Jagoi Babang

PONTIANAK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) melaksanakan penandatanganan berita acara serah terima Barang Milik Negara (BMN) berupa beras kemasan 50 kilogram sebanyak 100 karung atau total seberat 5.000 kilogram (lima ton) dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalbar.

Penandatanganan tersebut dilaksanakan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar, Mohammad Bari bersama Kakanwil DJBC Kalbar, Imik Eko Putro yang turut disaksikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kalbar, Herti Herawati di Ruang Kerja Sekda Kalbar, Jumat (2/8) lalu.

Usai pelaksanaan penandatanganan berita acara serah terima BMN tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kalbar, Herti Herawati menjelaskan, hasil sitaan beras tersebut berada di Gudang Kabupaten Bengkayang.

Beras berasal dari negara Malaysia itu masuk melalui perbatasan Jagoi Babang sekitar tiga bulan yang lalu.

"Karena melalui proses administratif, dan lain-lain barulah diputuskan bahwa beras itu dihibahkan, jadi legalitasnya sudah ada. Dengan diserahkannya dari pihak Bea Cukai ke Pemprov Kalbar, maka bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Kalbar," jelasnya.

Menurut Herti, dengan ditandatanganinya berita acara serah terima, beras sitaan DJBC itu sudah sah menjadi aset habis pakai milik Pemprov Kalbar yang nantinya akan diserahkan ke masyarakat Kalbar yang berhak menerimanya.

"Kemarin beras dari (total) ton itu kami seleksi karena untuk konsumsi masyarakat. Jangan sampai ada yang tidak layak dikonsumsi.

Dan itu kami dapatkan satu karung 50 kilogram tidak layak konsumsi, karena harus menunggu selama tiga bulan itu.

Nantinya (yang tidak layak) akan dimanfaatkan untuk menjadi pupuk atau makanan ternak," terangnya.

Sumber : Pontianak Post

05 Agustus 2024