Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kedudukan, susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Barat Ditetapkan tugasnya sebagai melaksanakan kewenangan provinsi, tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang Ketahanan Pangan sesuai dengan Ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Dinas Ketahanan Pangan menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan program kerja dibidang Ketahanan Pangan;
- Perumusan kebijakan di Bidang ketersediaan dan sumberdaya pangan; distribusi dan cadangan pangan, serta konsumsi dan keamanan pangan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan dan sumberdaya pangan, distribusi dan cadangan pangan, serta konsumsi dan keamanan pangan;
- Penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang ketersediaan dan sumberdaya pangan, distribusi dan cadangan pangan, serta konsumsi dan keamanan pangan sesuai peraturan perundang-undangan;
- Pengordinasian dan pembinaan teknis dibidang ketersediaan dan sumberdaya pangan, distribusi dan cadangan pangan, serta konsumsi dan keamanan pangan;
- pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem akunrtabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP), dan pelayanan publik di lingkungan Dinas;
- Pelaksanaan administrasi di lingkungan Dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Gubernur di bidang ketahanan pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
31 Agustus 2023