Sosis Patin Pas (Silahkan klik dan isi link)

link Sosis Patin Pas

Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. Salah satu upaya penjaminan mutu dan keamanan pangan yaitu melalui mekanisme perizinan pangan segar yang diedarkan dalam kemasan eceran.  Mekanisme perizinan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Menteri Pertanian No. 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pertanian.
Selain itu, terdapat salah satu perizinan terkait Keamanan Pangan Segar adalah Sertifikat Penerapan Penanganan Yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB-PSAT). SPPB-PSAT adalah sertifikasi yang diberikan pada unit penanganan PSAT yang berarti memberikan jaminan bahwa sarana produksi PSAT dimaksud telah mengimplementasikan sistem keamanan pangan/ higiene sanitasi sesuai ketentuan standar penanganan yang baik PSAT (memenuhi kriteria penilaian). Pemberian sertifikat ini dilakukan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) terhadap pelaku usaha skala menengah besar yang melakukan penanganan PSAT, sedangkan kepada pelaku usaha mikro kecil tidak diberikan sertifikat tetapi dilakukan pembinaan untuk berkomitmen melakukan penanganan PSAT yang baik. Output sertifikasi ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat digunakan untuk memperoleh perizinan berusaha PSAT lainnya berupa izin edar PSAT kategori Produk Dalam (PD) dan Produk Luar (PL), izin keamanan PSAT/Health Certificate, dan izin rumah pengemasan.
NB : (Bagi yang ingin mengajukan SPPB-PSAT,  Berkas bisa diproses jika sudah lengkap dan lama pengajuan hingga penerbitan sekitar 45 Hari).

07 Maret 2025