Visi dan Misi
VISI
Dengan didasari visi Pembangunan Kalimantan Barat maka ditetapkan pula visi Pembangunan Dinas Ketahanan Pangan di Kalimantan Barat pada tahun 2024-2026,yaitu:
”Terwujudnya Kesejahtraan Masyarakat Kalimantan Barat melalui percepatan pembangunan infrastruktur dan perbaikan tata kelola pemerintahan”.
Pengertian Ketahanan Pangan , tidak lepas dari UU No. 18/2012 tentang Pangan. Disebutkan dalam UU tersebut bahwa Ketahanan Pangan adalah "Kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perorangan, tercemin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Kemandirian Pangan adalah kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi Pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat”. “Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
Ketahanan pangan kita tidak lepas dari sifat produksi komoditi pangan itu sendiri yang musiman dan berfluktuasi karena sangat mudah dipengaruhi oleh iklim/cuaca. Perilaku produksi yang sangat dipengaruhi iklim tersebut sangat mempengaruhi ketersediaan pangan nasional. Kalau perilaku produksi yang rentan terhadap perubahan iklim tersebut tidak dilengkapi dengan kebijakan pangan yang tangguh maka akan sangat merugikan, baik untuk produsen maupun konsumen, khususnya produsen berskala produksi kecil dan konsumen berpendapatan rendah. Karakteristik komoditi pangan yang mudah rusak, lahan produksi petani yang terbatas; sarana dan prasarana pendukung pertanian yang kurang memadai dan lemahnya penanganan panen dan pasca panen mendorong Pemerintah untuk melakukan intervensi dengan mewujudkan kebijakan ketahanan pangan.
Permasalahan yang muncul lainnya di dalam distribusi. Stok pangan yang tersedia sebagian besar di daerah produksi harus didistribusikan antar daerah/antar pulau. Namun tidak jarang sarana dan prasaran distribusi masih terbatas dan kadang lebih mahal daripada distribusi dari luar negeri.
Pengertian Ketahanan Pangan yang tangguh memiliki indikator antara lain Menjabarkan Tujuan, sasaran, strategi Kebijakan dan Program yang tercantum dalam RPD Provinsi Kalimantan Barat 2024 - 2026 yang disertai dengan idikator kinerja utama sebagai dasar pengendalian dan evaluasi..
MISI
Berdasarkan misi pembangunan Kalimantan antan Barat tersebut ditetapkan misi pembangunan Dinas Ketahanan Pangan Prov Kalbar sebagai berikut :
- Mewujudkan pembangunan infrastruktur;
- Mewujudkan tatakelola Pemerintah Berkualitas dengan prinsip-prinsip Good Govermence;
- Mewujudkan masyarakat yang sehat, cerdas, produktif, dan inovatif;
- Mewujudkan masyarakat sejahtera;
- Mewujudkan masyarakat yang tertib;
- Mewujudkan Pembangunan berwawasan lingkungan;
- Meningkatkan Ketersediaan Pangan, Keterjangkauan dan Pemanfaatan
- Terjaminnya keamanan mutu pangan strategis
- Terwujudnya birokrasi kementerian Pertanian yang efektif, efisien dan berorientasi pada pelayanan prima
- Terkelolanya anggaran badan ketahanan Pangan yang akuntabel dan berkualitas.