Pelayanan OKKPD

SOP (https://disketpangan.kalbarprov.go.id/okkpd/standar-operasional-prosedur-sop/)

OKKPD merupakan unit kerja pemerintah yang diberi kewenangan untuk melakukan penyediaan keamanan dan mutu PSAT. Tujuan OKKP-D adalah melaksanakan pengawasan mutu dan Keamanan Pangan Hasil Pertanian, khususnya Pangan Segar Asal Tumbuhan pada Pre Market dan Post Market. Pengawasan Pre Market (pengawasan sebelum produk beredar) mencakup :

a.  Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produk Dalam Negeri

b.  Izin Rumah Pengemasan

c.  Izin Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan / Health Certificate

d.  Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan

e.  Sertifikasi Prima-3 dan Prima-2.

Pengawasan Post Market (Pengawasan Produk yang sudah beredar) mencakup:

a. Pengecekan label dan Penanganan Pangan Segar Asal Tumbuhan yang baik

b. Pengambilan dan pengujian sampel, serta

c. Penanganan kasus keamanan pangan.

 

A.    Ruang Lingkup

Ruang Lingkup Kerja OKKPD Provinsi Kalimantan Barat:

1.      Sertifikasi : Prima 3 dan prima 2 untuk komoditi Tanaman Pangan dan Hortikultura;

2.      Sertifikasi Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB PSAT);

3.      Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produk Dalam (PSAT PD);

4.      Registrasi Rumah Pengemasan (Packing House);

5.      Sertifikasi Izin Keamanan PSAT/Health Certificate.

18 September 2024