Sejarah

Ketahananan Pangan menyangkut dimensi ketersediaan, akses, pemanfaatan, serta stabilitas pangan. sejarah ketahanan pangan merupakan sejarah perubahan konsep, program serta ukuran yang mengikutinya.

Ketahanan Pangan merupakan konsep yang sangat luas, sering dipahami secara beragam, serta berubah dari waktu ke waktu. Pada awalnya , Ketahanan Pangan berusaha menjawab pertanyaan, “Mampukah dunia memproduksi pangan yang cukup?”

Selanjutnya , pertanyaan berkembang menjadi, dapatkah dunia memproduksi pangan yang cukup pada tingkat harga yang pantas dan terjangkau bagi kelompok miskin?

saat ini pertanyaan terhadap ketahanan pangan adalah “dapatkah Dunia memproduksi pangan yang cukup pada tingkat harga yang pantas dan terjangkau oleh kelompok miskin atau serta tidak merusak lingkungan?

Dari berbagai macam definisi yang berkembang, defenisi ketahanan pangan dari badan ketahanan pangan Dunia pada tahun 1996 menjadi definisi yang paling sering dikutip. FAO mendefinisikan Ketahanan Pangan Sebagai “Keadaan ketika semua orang, kapan saja, memiliki akses fisik, sosial dan ekonomi terhadap pangan yang cukup, aman dan bergizi sesuai kebutuhan mereka demi kehidupan yang aktif dan sehat”.

Di indonesia dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, Ketahanan pangan sebagai”Kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai perseorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman dan beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama,  keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan”.

Definisi diatas mempengaruhi ukuran dalam melihat ketahanan pangan. dari Dokumen FAO diatas ketahanan pangan memiliki empat dimensi, yakni Ketersediaan yang cukup (availability), akses terhadap pangan (access), pemanfaatan pangan yang tepat (utilization), serta stabilitas stok dan harga pangan (stability). Dengan keempat dimensi tersebut, dibuat ukuran untuk melihat ketahanan pangan.

Di indonesia dengan konsep ketahanan pangan, yang didefisikan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, ukuran ketahanan pangan menggunakan tiga dimensi yakni ketersediaan, keterjangkauan/akses pangan, serta pemanfaatan pangan.

Kemudian secara mengerucup kebawah Provinsi Kalimantan Barat membuat Peraturan Daerah tentang perangkat daerah yang menangani ketahanan pangan didaerah.Menurut peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat dearah provinsi kalimantan barat(lembaran daerah provinsi kalimanatn barat tahun 2016 nomor 8, tambahan lembaran daerah provinsi kalimantan barat nomor 6) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan peraturan daerah nomor 5 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nonor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi kalimantan barat(lembaran daerah provinsi kalimantan barat tahun 2021 nomor 5, tambahan lembaran daerah provinsi kalimantan barat nomor 5); tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi kalimantan barat yang menetapkan bahwa Dinas Ketahanan Pangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;

Selanjutnya Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 58 tahun 2021 yang menetapkan kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Barat. Dimana kedudukan Dinas Ketahanan Pangan yang di pimpin oleh seorang kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang ketahanan pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Dinas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan program kerja dibidang ketahanan Pangan;
  2. Perumusan kebijakan dibidang ketersediaan dan sumberdaya pangan, distribusi dan cadangan pangan, serta konsumsi dan keamanan pangan;
  3. Pelaksanaan kebijakan dibidang ketersediaan dan sumberdaya pangan, distribusi dan cadangan pangan, serta konsumsi dan keamanan pangan;
  4. Penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang ketersediaan dan sumberdaya pangan, distribusi dan cadangan pangan, serta konsumsi dan keamanan pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Pengordinasian dan pembinaan teknis di bidang ketersediaan dan sumberdaya pangan, distribusi dan cadangan pangan, serta konsusmsi dan keamanan pangan;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang ketersediaan dan sumber daya pangan, distribusi dan cadangan pangan, serta dan keamanan pangan;
  7. Pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem Akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan publik di lingkungan Dinas;
  8. Pelaksanaan administrasi di lingkungan Dinas; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Gubernur di bidang ketahanan pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
31 Agustus 2023