Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga Bulan April 2024

 

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo mengungkapkan, relaksasi HET beras premium yang sebelumnya Rp 13.900 per kilogram menjadi Rp 14.900 per kilogram akan diperpanjang hingga bulan depan. Arief bilang awalnya relaksasi HET beras premium hanya berlaku hingga tanggal 24 Maret 2024, namun diperpanjang hingga 24 April 2024. Perpanjangan relaksasi ini sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung dalam rapat internal yang membahas pangan.

Arief bilang awalnya relaksasi HET beras premium hanya berlaku hingga tanggal 24 Maret 2024, namun diperpanjang hingga 24 April 2024. Perpanjangan relaksasi ini sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung dalam rapat internal yang membahas pangan. “Tadi kami sudah sampaikan kepada pak Presiden agar relaksasi harga beras premium yang sebelumnya Rp 13.900 ke Rp 14.900 per kilogram. Kita minta izin dan disetujui untuk diperpanjang 1 bulan ini,” ujar Arief usai menghadiri rapat internal yang membahas pangan di Istana Kepresidenan, Selasa (19/3/2024).

Arief bilang kebijakan perpanjangan relaksasi HET beras premium diharapkan bisa menjadi langkah untuk mengisi stok beras di pasar khususnya di ritel modern. “Yang awalnya sampai 24 bulan ini, tapi diperpanjang hingga (tanggal) 24 berikutnya karena kan supaya beras itu tetap ada di pasar sambil sesuaikan harga gabah kering panen (GKP) untuk turun,” jelas Arief. Sebelumnya, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi memberlakukan relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras premium sepanjang 10 sampai 23 Maret 2024.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, kebijakan tersebut diimplementasikan guna menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen. Hal itu berdasarkan pertimbangan terhadap kondisi pasokan dan harga beras premium di pasar tradisional maupun retail modern. "Relaksasi HET beras premium ini berlaku sementara selama 2 minggu, sampai 23 Maret 2024. Setelah tanggal itu, harga beras premium kembali mengikuti HET sesuai Peraturan Badan Pangan (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (10/3/2024).

Sumber : Kompas.Com

 

19 Maret 2024