Tim OKKPD Provinsi Kalimantan Barat Mengadakan Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan SEgar di pasar Modern

Kamis, 20 Maret 2025 Tim OKKPD Provinsi Kalimantan Barat telah melaksanakan pengawasan keamanan dan mutu pangan segar menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) yaitu Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Dalam pelaksanaan pengawasan, Tim OKKPD Provinsi Kalimantan Barat melibatkan instansi terkait, yaitu:

1.         Dinas Perindustrian, Perdagangan, ESDM Provinsi Kalimantan Barat;

4.         Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat;

5.         Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat

6.         Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak

 

Pengawasan dilaksanakan di 2 tempat yaitu Xing Mart Swalayan dan Hypermart Megamall A. Yani Kota Pontianak.

Hasil Pengawasan di Xing Mart Swalayan sebagai berikut :

1. Beberapa produk sayur dan buah impor dalam kemasan tidak mencantumkan informasi produk yg jelas seperti nama produk, berat bersih, daftar suplier, dan nomor izin edar;

2. Beberapa produk beras tidak memiliki izin edar, dan terdapat kemasan beras yg tidak sesuai peraturan yg berlaku, yaitu labelnya luntur, tidak ada informasi produk yg jelas serta tidak memiliki izin edar;

3. Repacking cabe kering belum ada izin edarnya;

4. Kacang tanah kupas dan kacang Pek Kuai belum memiliki izin edar:

5. Suhu pada showcase produk frozen tidak sesuai standaer dan lampu kendali insecta tidak menyala;

6. Ditemukan produk PIRT yg habis masa berlakunya;

7. Terdapat produk pangan olahan yg dijual curah namun tidak ada keterangan nama produk dan kedaluwarsanya;

7. Masih terdapat beberapa produk pangan (segar & olahan) yg diletakkan langsung di atas lantai (tanpa palet)

 

Hasil pengawasan di Hypermart Megamall A. Yani sebagai berikut:

1. Beberapa produk impor belum memiliki izin edar seperti (Apel Rockit, minuman buah kelapa, jeruk dll);

2. Sayur² yang direpacking atau yg langsung dikemas oleh suplier tidak mencantumkan informasi produk seperti nama produk, berat bersih, daftar suplier, dan nomor izin edar;

3. Sebagian kemasan beras merk Citra Ramos tidak mencantumkan izin edar;

4. Beras merk topi koki kondisinya berkutu di setiap kemasan (5 kg, 10kg, 20 kg);

5. Rempah² yg dipacking Hypermart perlu perpanjangan izin edar, karena berakhir di bulan April 2025;

6. Beberapa rempah² yg dikemas oleh Jay's perlu perpanjangan izin edar, karena berakhir di bulan Februari 2025;

7. Frozen food yang dijual curah tidak dilengkapi keterangan nama varian produk dan tanggal kedaluwarsa;

8. Perlu kontrol suhu pada produk² beku.

 

Tindak lanjut dari hasil pengawasan tersebut diatas :

1. Terkait temuan tersebut di atas, telah dilakukan sosialisasi dan pembinaan kepada manajemen terkait :

    a. peraturan label dan kemasan.

    b. Utk produk yg belum punya no registrasi  diberi kesempatan utk segera diurus, sementara produk yg sdh masuk saat ini diberi toleransi tetap bisa dijual. Namun utk pemasukan selanjutnya produk tersebut sudah harus dilengkapi dg izin edar;

    c. Memperhatikan bahwa  supermarket melakukan proses repacking dan menjual produk hsl repackingnya, djsesuaikan dengan peraturan yang ada

   d. Tempat melakukan repacking hrs di lakukan penilaian sanitasi hygine (SPPB PSAT), sedangkan utk produk2 yg direpacking hrs diproses ijin edarnya (registrasi PSAT-PD maupun PSAT PDUK).

2. Pihak Hypermart Megamall A. Yani segera menarik produk beras yang berkutu.

 

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih 🙏

20 Maret 2025