Sosialisasi Penanganan Pangan Segar di Peredaran PT. Indogrosir Cabang Pontianak
Kamis, 24 Oktober 2024
Dalam rangka melaksanakan amanah Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/Permentan/ Kr.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perijinan Usaha Berbasis Resiko, Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Kalimantan Barat diberi kewenangan untuk melakukan Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan Segar pada Pelaku Usaha Pangan yang bergerak di produksi (lahan, pengemasan dan pengemasan ulang), penjualan/display di retail modern. pergudangan/penyimpanan, distribusi/pengangkutan,
Pengawasan dilakukan terhadap sanitasi hygiene yang harus diterapkan oleh Pelaku Usaha sesuai dengan SPPB PSAT dan karakteristik komoditas yang ditangani.
Sehubungan hal tersebut di atas, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Barat selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Kalimantan Barat akan melakukan koordinasi dan sosialisasi ke PT. Indogrosir Cabang Pontianak terkait standardisasi Penanganan Pangan Segar di Peredaran (penjualan/display).