ALASAN PENOLAKAN PERMOHONAN INFORMASI
Permohonan Informasi akan ditolak jika :
- Pemohon Informasi tidak memberikan data identitas dengan jelas.
- Permintaan informasi untuk kepentingan yang tidak jelas.
- Penolakan atas substansi, yakni menolak memberikan Informasi yang dikecualikan oleh UU KIP atau perundang-undangan lainnya
- Penolakan atas prosedur, yakni menolak memberikan informasi apabila Pemohon Informasi tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.
- Pemerintah Kabupaten Karangasem tidak menguasai/memiliki/menyimpan informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi.
- Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan
05 September 2024