Informasi Publik Berkala

Informasi Yang Diumumkan Berkala

Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Informasi Publik sebagaimana dimaksud meliputi: informasi yang berkaitan dengan Badan Publik, informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait, informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

UU No. 14 Tahun 2008, Pasal 9

DATA HASIL PEMANTAUAN KEAMANAN PANGAN TAHUN 2022
DATA PPH (POLA PANGAN HARAPAN) FORMAT EXCEL
DATA PPH (POLA PANGAN HARAPAN) FORMAT WORD
DATA UMKM TAHUN 2022
LAPORAN IKM TW-I TAHUN 2023
LAPORAN IKM TW-II TAHUN 2023
PROFIL OKKPD DISKETPAN
03 September 2023