Informasi Publik Serta Merta

Informasi Yang Disampaikan Serta Merta

Badan Publik wajib mengumumkan secara serta- merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

UU No. 14 Tahun 2008, Pasal 10

 

BUKU FSVA PROV. KALBAR TAHUN 2022
03 September 2023