Informasi Publik Serta Merta
Informasi Yang Disampaikan Serta Merta
Badan Publik wajib mengumumkan secara serta- merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
UU No. 14 Tahun 2008, Pasal 10
BUKU FSVA PROV. KALBAR TAHUN 2022 |
03 September 2023