Situs Resmi Dinas Ketahanan Pangan Prov Kalbar

Informasi Publik Setiap Saat

Informasi Yang Tersedia Setiap Saat

Setiap Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi: daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya; seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik; perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga; informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

UU No. 14 Tahun 2008, Pasal 11

 

CADANGAN KABUPATEN
CADANGAN PROVINSI

 

September 3, 2023

Dinas Ketahanan Pangan Prov Kalbar

Website resmi Dinas Ketahanan Pangan provinsi Kalimantan Barat

Jln.Adisucipto No.48 Pontianak Kalimantan Barat
0561732436
disketpangan@kalbarprov.go.id