Syarat dan Jadwal Permohonan Informasi
SYARAT PERMOHONAN INFORMASI
Perorangan :
(1) Fotocopy KTP;
(2) Surat Izin Penelitian (jika melakukan penelitian)
Kelompok Masyarakat :
(1) Fotocopy KTP Pemohon;
(2) Fotokopi Surat Keputusan Pembentukan Kelompok Masyarakat.
Lembaga Swadaya Masyarakat :
(1) Fotocopy KTP Pemohon;
(2) Akta Notaris;
(3) Surat Keterangan Terdaftar di Kemendagri.
Organisasi Masyarakat berbadan Hukum :
(1) Fotocopy KTP Pemohon;
(2) Fotocopy Pendirian & AD yang telah mendapat izin Kemenkumham;
(3) Surat Keterangan Keberadaan Organisasi disahkan oleh Kesbangpol.
Organisasi Masyarakat tidak berbadan Hukum :
(1) Fotocopy KTP Pemohon;
(2) Akta Notaris;
(3) Surat Keterangan terdaftar di Kemendagri.
Partai Politik :
(1) Fotocopy KTP Pemohon;
(2) Fotocopy Pendirian & AD yang telah mendapat izin Kemenkumham;
(3) Surat Keterangan Keberadaan Organisasi disahkan oleh Kesbangpol.
JADWAL PELAYANAN INFORMASI
Hari Senin sd Kamis
07.30 s/d 15.45 WIB
Ishoma
12.00 s/d 13.00 WIB
Hari Jumat
Pukul 07.30 s/d 45.00 WIB
Ishoma
11.30 s/d 13.00 WIB